Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017
REFORMASI HUKUM DAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Oleh, Kristianus Jimy Pratama NIM. 02011281621147 Mata Kuliah Hukum Konstitusi ( Kelas B ) Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya I.                    PENDAHULUAN Hukum Tata Negara Indonesia [1] dalam perspektif sejarahnya mengalami perubahan tatanan hukum yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia itu sendiri . Dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia tentunya memberikan kedaulatan secara penuh sebagai bangsa untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri tanpa adanya intervensi negara lain . Sehingga terciptalah Hukum Tata Negara Indonesia yang memiliki jati diri bangsa sendiri. Keberadaan ketatanegaraan Indonesia semakin menemukan jati dirinya, ketika dilakukan amandemen terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rentang tahun 1999 hingga tahun 2002. Am