Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

Quo Vadis Hukum Pelindungan Data Pribadi Pada Sektor Perbankan

Satjipto Rahardjo pernah mengungkapkan sebuah adagium hukum yang berbunyi bahwa “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Satu adagium hukum populer yang relevansinya sangat tinggi apabila dikaitkan dengan perkembangan hukum di tengah disrupsi teknologi saat ini. Keadaan ini juga turut menegaskan adagium hukum populer lainnya, yaitu “het recht hink anchter de feiten aan” atau yang bermakna hukum senantiasa tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Relasi dua adagium ini amat erat apabila dihubungkan dengan eksistensi norma hukum di bidang teknologi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Adapun setelah pemberlakuan UU PDP, data pribadi menjadi “jantung pengaturan” dari norma a quo . Apabila menelisik UU PDP secara lebih lanjut, tidak terdapat spesifikasi sektoral yang diatur dalam ketentuan a quo . Adapun UU PDP mengatur pelindungan data pribadi secara umum. Ditegaskan pula oleh Yosea Iskandar dalam bahasanbertajuk